Senin, 22 Oktober 2012

TKI aceh tamiang

TKI Aceh Tamiang Di Malaysia Tanggungjawab PJTKI

Sabtu, 19 Juni 2010 | Ant

Banda Aceh ( Berita ) :  Masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Aceh Tamiang yang terancam kelaparan di hutan Malaysia merupakan tanggungjawab Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang membawa mereka ke negara tersebut.

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Mukhtar di Banda Aceh, Rabu [11/02], menyatakan, apabila ada TKI yang bermasalah di luar negeri merupakan tanggungjawab PJTKI, karena semua dokumen ada pada perusahaan tersebut.

Ia menyatakan hal itu menanggapi adanya berita yang menyebutkan lima orang TKI asal Aceh Tamiang yang sembunyi di hutan terancam mati kelaparan, karena permitnya sudah habis dan mereka juga tidak mengantongi surat izin tinggal serta paspornya juga tidak jelas.

Para TKI yang dikirim oleh Pemkab Aceh Tamiang bekerja sama dengan perusahaan PT MIP Resindo Jaya Cabang Aceh Tamiang pada 15 November 2007 yang dilepas oleh Bupati Abdul Latief. Terlantarnya para TKI tersebut setelah salah seorang dari mereka menghubungi abangnya di Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Dia mengatakan, surat izin tinggal sudah habis dan paspor dipegang majikan, mereka hanya diberi foto kopinya saja.

Akibatnya mereka tidak bisa bekerja lagi. Karena takut ditangkap polisi Diraja Malaysia, mereka terpaksa bersumbunyi di dalam hutan. Selanjutnya, Mukhtar menyatakan, pihak keluarga di Aceh Tamiang bisa menanyakan keberadaan para TKI ke perusahaan di Medan, Sumatra Utara, karena kantor pusatnya di sana. �Pihak keluarga bisa melaporkan ke BP3TKI perwakilan Aceh di Medan, dan langsung melaporkan kejadian tersebut,� katanya. ( ant 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar